Pendampingan Bidan Dalam Memberikan Konseling Kontrasepsi Dengan Menggunakan Alat Bantu Pengambil Keputusan Di Wilayah Kerja Puskesmas Socah Kabupaten Bangkalan
Abstract
Konseling dalam KB merupakan proses pertukaran informasi dan interaksi positif antara calon akseptor dan petugas untuk membantu mengenali kebutuhan kontrasepsi, memilih solusi terbaik dan membuat keputusan kontrasepsi yang akandigunakan dan paling sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi pasangan usia subur. Pengaturan jarak kehamilan selain untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak juga untuk menjamin terpenuhinya nutrisi bagi ibu dan anak serta menjaga perkembangan psikologi anak (WHO, 2005). Kebutuhan kontrasepsi ibu pasca persalinan akan terpenuhi dengan baik melalui pemberian konseling dengan berbagai metode kontrasepsi, mengatasi hambatan biaya serta menyediakan pelayanan metode kontrasepsi permanen dan metode jangkapanjang di berbagai fasilitas kesehatan (BKKBN,2014). Pelayanan KB yang berkualitas tidak hanya terkait dengan pelayanan 3 dalam pemasangan alat kontrasepsi akan tetapi juga terkait dengan pemberian konseling kepada akseptor maupun calon akseptor, sehingga calon akseptor semakin mantap dengan menentukan pilihan alat kontrasepsi. Informasi yang disampaikan oleh petugas konseling harus jelas, dapat dimengerti, serta terkait dengan masalah–masalah yang sedang dihadapi klien. Di samping itu untuk memudahkan dalam hal penyampaian materi konseling, petugas sebaiknya menggunakan alat bantu dalam proses konseling (Notoatmodjo, 2007). WHO telah mengembangkan Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) berupa lembar balik (Flifchart) dan telah diadaptasi untuk Indonesia yang digunakan dalam proses konseling kontrasepsi. ABPK ber-KB (Flifchart) ini tidak hanya berisi informasi mutakhir kontrasepsi namun juga standar proses dan langkah konseling KB yang berlandaskan pada hak klien KB, sehingga ABPK ini memudahkan provider dalam menjelaskan materi konseling agar lebih optimal.